Aturan Pendakian Gunung Rinjani
Gunung Rinjani telah resmi di Buka oleh Pemerintah dalam hal ini Balai Taman Nasional Gunung Rinjani pada tanggal 1 April 2016. Kebijakan-kebijakan pemerintah untuk melindungi dan menjaga Gunung Rinjani dengan mengeluarkan aturan-aturan yang berlaku bagi para pendaki dan operator yang akan melakukan pendakian, berikut petikan aturan dari Balai Taman Nasional gunung Rinjani.
Berdasarkan kesepakatan multipihak pada koordinasi pembukaan pendakian ke Taman Nasional Gunung Rinjani yang dihadiri oleh pelaku wisata, aparat pemerintahan dan masyarakat umum tanggal 25 dan 30 Maret 2016 disepakati hal-hal sebagai berikut :
- Menjaga kebersihan Rinjani dan membawa kembali barang berpotensi sampah,
- Ceklist barang dan bersedia untuk diperiksa di pintu pendakian di pintu masuk dan keluar,
- Menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan pengunjung, tidak menebang pohon, vandalisme dan hal-hal lain yang merusak Rinjani,
- Registrasi dan membayar tiket masuk sesuai jam pelayanan 07.00-16.00 WITA,
- Lapor ke petugas di pintu keluar setelah pendakian dan menyerahkan sampah pada jam pelayanan 07.00-16.00 WITA,
- Patuh pada kebijakan penutupan pendakian.
Sanksi pelanggaran kesepakatan :
- Tidak membawa sampah dikenakan sanksi penyitaan alat pendakian selama 2 minggu dan ditebus dengan membayar Rp 250.000,-,
- Mengganggu ketertiban, keamanan dan kenyamanan pengunjung; menebang pohon serta kegiatan lain yang merusak kawasan dikenakan sanksi sesuai undang-undang,
- Denda membayar tiket 4 kali lipat untuk pengunjung tanpa tiket/pengunjung ilegal,
- Pengunjung yang tertangkap tangan ditemui saat penutupan kawasan dikenakan denda membayar tiket 4 kali lipat; penyitaan alat pendakian selama 2 minggu dan ditebus dengan membayar Rp 250.000,-.
Sumber : tnrinjani.net